Pada dasarnya berkaitan dengan warisan tanah, maka Anda perlu mengurus Surat Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris untuk menandakan pihak yang berhak atas warisan tersebut. Dalam hal akan dilakukan jual beli tanah, setelah ditetapkan siapa yang menjadi ahli waris, barulah dapat dibuat surat peralihannya dengan menggunakan prosedur jual beli tanah.

Hal tersebut dikarenakan, UU Petanahan/ Pokok Agraria di Indonesia melarang kepemilikatan tanah untuk mereka berwarga negara asing. Pasal 21 UU Pertanahan/Pokok Agraria tersebut menegaskan : Hanya warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan hak milik atas tanah. Sedangkan bagi mereka yang berwarga negara Asing tapi mendapatkan warisan tanpa

Penyebabnya karena terdapat pihak yang merasa dirinya merupakan penerima tanah warisan. Secara umum, perihal pewarisan salah satunya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Dalam aturan tersebut, pembagian barang terdiri dari dua bentuk. Termaktup dalam Pasal 505 yakni barang bergerak dan barang tak bergerak.
1. Sengketa Pertanahan. Sengketa Pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Konflik pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas. 2. Tanah Adat milik bersama, adalah tanah desa/kelurahan. warisan leluhur turun temurun yang Dalam penyelesaian sengketa tanah dikelola dan dimanfaatkan bersama- adat di Kalimantan Tengah diatur dalm sama oleh para ahli waris sebagai sebuah Peraturan Daerah No. 16 tahun 2008 Bab X komunitas, dalam hal ini dapat tentang Penyelesaian Sengketa (Pasal

Menurut Pasal 854 ayat (1) KUHPerdata, apabila tidak ada ahli waris dalam golongan pertama, maka warisan jatuh kepada golongan kedua; Golongan III : golongan ini terdiri dari keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua, baik dari pihak ayah maupun dari garis ibu (Pasal 853 KUHPerdata). Golongan ini tampil apabila ahli waris

Gugatan untuk penyerahan kembali harta warisan yang dikuasai oleh seseorang tanpa hak, dapat diterima walaupun dalam gugatan ini tidak semua akhli waris turut serta ataupun disertakan (i.c. saudara kandung penggugat tidak ikut serta ataupun diikut sertakan), karena tergugat dalam hal ini tidak dirugikan dalam pembelaannya.
Hal inilah yang mendasari Pihak Pertama GugatanPerbuatan Melawan Hukum terkait sengketa kepemilikan tanah dengannomor register 883/Pdt.G/2019/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang.Bahwa berangkat dari halhal diatas, selanjutnya Para Pihak telahmengadakan beberapa kali pertemuan musyawarah demi tercapainyamufakat, dimana dalam musyawarah tersebut telah dilakukan verifikasi dataPara Pihak secara Putusan MA-RI No.437.K/Sip/1973, tanggal 9 Desember 1975 : Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh Tergugat I Pembanding sendiri tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap Tergugat I Pembanding bersaudara, bukan hanya terhadap Tergugat I Pembanding sendiri, sehingga oleh .
  • kt856xw87l.pages.dev/864
  • kt856xw87l.pages.dev/770
  • kt856xw87l.pages.dev/457
  • kt856xw87l.pages.dev/219
  • kt856xw87l.pages.dev/453
  • kt856xw87l.pages.dev/13
  • kt856xw87l.pages.dev/242
  • kt856xw87l.pages.dev/838
  • kt856xw87l.pages.dev/387
  • kt856xw87l.pages.dev/356
  • kt856xw87l.pages.dev/529
  • kt856xw87l.pages.dev/60
  • kt856xw87l.pages.dev/790
  • kt856xw87l.pages.dev/72
  • kt856xw87l.pages.dev/416
  • contoh surat gugatan sengketa tanah warisan